Selasa, 20 September 2016

Cara Mengawetkan Makanan


Tips Mengawetkan Makanan






Mengawetkan makanan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dikeringkan, diasinkan (diberi garam), dirempahi (diberi rempah-rempah), dibuat manisan dan didinginkan. Pada jaman dahulu mendinginkan makanan dengan tujuan agar makanan dapat disimpan lebih lama dan tidak membusuk.

Secara garis besar pengawetan dapat dibagi dalam 3 golongan yaitu :

1) Cara alami
2) Cara biologis
3) Cara kimiawi
 
1) PENGAWETAN SECARA ALAMI
 
Proses pengawetan secara alami meliputi pemanasan dan pendinginan, seperti menggunakan ES, menggunakan teknik pengasapan dan panci bertekanan tinggi.
 
2) PENGAWETAN SECARA BIOLOGIS
 
Proses pengawetan secara biologis misalnya dengan peragian (fermentasi).
 
Peragian (Fermentasi)
 
Merupakan proses perubahan karbohidrat menjadi alkohol. Zat-zat yang bekerja pada proses ini ialah enzim yang dibuat oleh sel-sel ragi. Lamanya proses peragian tergantung dari bahan yang akan diragikan.
 
Enzim
 
Enzim adalah suatu katalisator biologis yang dihasilkan oleh sel-sel hidup dan dapat membantu mempercepat bermacam-macam reaksi biokimia. Enzim yang terdapat dalam makanan dapat berasal dari bahan mentahnya atau mikroorganisme yang terdapat pada makanan tersebut. Bahan makanan seperti daging, ikan susu, buah-buahan dan biji-bijian mengandung enzim tertentu secara normal ikut aktif bekerja di dalam bahan tersebut. Enzim dapat menyebabkan perubahan dalam bahan pangan. Perubahan itu dapat menguntungkan ini dapat dikembangkan semaksimal mungkin, tetapi yang merugikan harus dicegah. Perubahan yang terjadi dapat berupa rasa, warna, bentuk, kalori, dan sifat-sifat lainnya.
Beberapa enzim yang penting dalam pengolahan daging adalah bromelin dari nenas dan papain dari getah buah atau daun pepaya.
 
Enzim Bromalin
 
Didapat dari buah nenas, digunakan untuk mengempukkan daging. Aktifitasnya dipengaruhi oleh kematangan buah, konsentrasi pemakaian, dan waktu penggunaan. Untuk memperoleh hasil yang maksimum sebaiknya digunakan buah yang muda. Semakin banyak nenas yang digunakan, semakin cepat proses bekerjanya.
 
Enzim Papain
 
Berupa getah pepaya, disadap dari buahnya yang berumur 2,5~3 bulan. Dapat digunakan untuk mengepukan daging, bahan penjernih pada industri minuman bir, industri tekstil, industri penyamakan kulit, industri pharmasi dan alat-alat kecantikan (kosmetik) dan lain-lain. Enzim papain biasa diperdagangkan dalam bentuk serbuk putih kekuningan, halus, dan kadar airnya 8%. Enzim ini harus disimpan dibawah suhu 60o C. Pada 1 (satu) buah pepaya dapat dilakukan 5 kali sadapan. Tiap sadapan menghasilkan + 20 gram getah. Getah dapat diambil setiap 4 hari dengan jalan menggoreskan buah tersebut dengan pisau.
 
3) PENGAWETAN SECARA KIMIA
 
Menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gula pasir, garam dapur, nitrat, nitrit, natrium benzoat, asam propionat, asam sitrat, garam sulfat, dan lain-lian. Proses pengasapan juga termasuk cara kimia sebab bahan-bahan kimia dalam asap dimasukkan ke dalam makanan yang diawetkan. Apabila jumlah pemakainannya tepat, pengawetan dengan bahan-bahan kimia dalam makanan sangat praktis karena dapat menghambat berkembangbiaknya mikroorganisme seperti jamur atau kapang, bakteri, dan ragi.
 
a) Asam propionat (natrium propionat atau kalsium propionat)
 
Sering digunakan untuk mencegah tumbuhnya jamur atau kapang. Untuk bahan tepung terigu, dosis maksimum yang digunakan adalah 0,32 % atau 3,2 gram/kg bahan; sedngkan untuk bahan dari keju, dosis maksimum sebesar 0,3 % atau 3 gram/kg bahan.
 
b) Asam Sitrat (citric acid)
 
Merupakan senyawa intermedier dari asam organik yang berbentuk kristal atau serbuk putih. Asam sitrat ini maudah larut dalam air, spriritus, dan ethanol, tidak berbau, rasanya sangat asam, serta jika dipanaskan akan meleleh kemudian terurai yang selanjutnya terbakar sampai menjadi arang. Asam sitrat juga terdapat dalam sari buah-buahan seperti nenas, jeruk, lemon, markisa. Asam ini dipakai untuk meningkatkan rasa asam (mengatur tingkat keasaman) pada berbagai pengolahan minum, produk air susu, selai, jeli, dan lain-lain. Asam sitrat berfungsi sebagai pengawet pada keju dan sirup, digunakan untuk mencegah proses kristalisasi dalam madu, gula-gula (termasuk fondant), dan juga untuk mencegah pemucatan berbagai makanan, misalnya buah-buahan kaleng dan ikan. Larutan asam sitrat yang encer dapat digunakan untuk mencegah pembentukan bintik-bintik hitam pada udang. Penggunaan maksimum dalam minuman adalah sebesar 3 gram/liter sari buah.
 
c) Benzoat (acidum benzoicum atau flores benzoes atau benzoic acid)
 
Benzoat biasa diperdagangkan adalah garam natrium benzoat, dengan ciriciri berbentuk serbuk atau kristal putih, halus, sedikit berbau, berasa payau, dan pada pemanasan yang tinggi akan meleleh lalu terbakar.
 
d) Bleng
 
Merupakan larutan garam fosfat, berbentuk kristal, dan berwarna kekuningkuningan. Bleng banyak mengandung unsur boron dan beberapa mineral lainnya. Penambahan bleng selain sebagai pengawet pada pengolahan bahan pangan terutama kerupuk, juga untuk mengembangkan dan mengenyalkan bahan, serta memberi aroma dan rasa yang khas. Penggunaannya sebagai pengawet maksimal sebanyak 20 gram per 25 kg bahan. Bleng dapat dicampur langsung dalam adonan setelah dilarutkan dalam air atau diendapkan terlebih dahulu kemudian cairannya dicampurkan dalam adonan.
 
e) Garam dapur (natrium klorida)
 
Garam dapur dalam keadaan murni tidak berwarna, tetapi kadang-kadang berwarna kuning kecoklatan yang berasal dari kotoran-kotoran yang ada didalamnya. Air laut mengandung + 3 % garam dapur. Garam dapur sebagai penghambat pertumbuhan mikroba, sering digunakan untuk mengawetkan ikan dan juga bahan-bahan lain. Pengunaannya sebagai pengawet minimal sebanyak 20 % atau 2 ons/kg bahan.
 
f) Garam sulfat
 
Digunakan dalam makanan untuk mencegah timbulnya ragi, bakteri dan warna kecoklatan pada waktu pemasakan.
 
g) Gula pasir
 
Digunakan sebagai pengawet dan lebih efektif bila dipakai dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri. Sebagai bahan pengawet, pengunaan gula pasir minimal 3% atau 30 gram/kg bahan.
 
h) Kaporit (Calsium hypochlorit atau hypochloris calsiucus atau chlor kalk atau kapur klor)
 
Merupakan campuran dari calsium hypochlorit, -chlorida da -oksida, berupa serbuk putih yang sering menggumpal hingga membentuk butiran. Biasanya mengandung 25~70 % chlor aktif dan baunya sangat khas. Kaporit yang mengandung klor ini digunakan untuk mensterilkan air minum dan kolam renang, serta mencuci ikan.
 
i) Natrium Metabisulfit
 
Natrium metabisulfit yang diperdagangkan berbentuk kristal. Pemakaiannya dalam pengolahan bahan pangan bertujuan untuk mencegah proses pencoklatan pada buah sebelum diolah, menghilangkan bau dan rasa getir terutama pada ubi kayu serta untuk mempertahankan warna agar tetap menarik. Natrium metabisulfit dapat dilarutkan bersama-sama bahan atau diasapkan. Prinsip pengasapan tersebut adalah mengalirkan gas SO2 ke dalam bahan sebelum pengeringan. Pengasapan dilakukan selama + 15 menit. Maksimum penggunaannya sebanyak 2 gram/kg bahan. Natrium metabisulfit yang berlebihan akan hilang sewaktu pengeringan.
 
j) Nitrit dan Nitrat
 
Terdapat dalam bentuk garam kalium dan natrium nitrit. Natrium nitrit berbentuk butiran berwarna putih, sedangkan kalium nitrit berwarna putih atau kuning dan kelarutannya tinggi dalam air. Nitrit dan nitrat dapat menghambat pertumbuhan bakteri pada daging dan ikan dalam waktu yang singkat. Sering digunakan pada danging yang telah dilayukan untuk mempertahankan warna merah daging. Jumlah nitrit yang ditambahkan biasanya 0,1 % atau 1 gram/kg bahan yang diawetkan. Untuk nitrat 0,2 % atau 2 gram/kg bahan. Apabila lebih dari jumlah tersebut akan menyebabkan keracunan, oleh sebab itu pemakaian nitrit dan nitrat diatur dalam undang-undang. Untuk mengatasi keracunan tersebut maka pemakaian nitrit biasanya dicampur dengan nitrat dalam jumlah yang sama. Nitrat tersebut akan diubah menjadi nitrit sedikit demi sedikit sehingga jumlah nitrit di dalam daging tidak berlebihan.
 
k) Sendawa
 
Merupakan senyawa organik yang berbentuk kristal putih atau tak berwarna, rasanya asin dan sejuk. Sendawa mudah larut dalamair dan meleleh pada suhu 377oC. Ada tiga bentuk sendawa, yaitu kalium nitrat, kalsium nitrat dan natrium nitrat. Sendawa dapat dibuat dengan mereaksikan kalium khlorida dengan asam nitrat atau natrium nitrat. Dalamindustri biasa digunakan untuk membuat korek api, bahan peledak, pupuk, dan juga untuk pengawet bahan pangan. Penggunaannya maksimum sebanyak 0,1 % atau 1 gram/kg bahan.
 
l) Zat Pewarna
 
Zat pewarna ditambahkan ke dalam bahan makanan seperti daging, sayuran, buah-buahan dan lain-lainnya untuk menarik selera dankeinginan konsumen. Bahan pewarna alam yang sering digunakan adalah kunyit, karamel dan pandan. Dibandingkan dengan pewarna alami, maka bahan pewarna sintetis mempunyai banyak kelebihan dalam hal keanekaragaman warnanya, baik keseragaman maupun kestabilan, serta penyimpanannya lebih mudah dan tahan lama. Misalnya carbon black yang sering digunakan untuk memberikan warna hitam, titanium oksida untuk memutihkan, dan lainlain. Bahan pewarna alami warnanya jarang yang sesuai dengan yang dinginkan.
 
4. PROSES BEBAS KUMAN
 
Ada dua cara proses bebas kuman, yaitu sterilisasi dan pasteurisasi
 
Sterilisasi
 
Adalah proses bebas kuman, virus, spora dan jamur. Keadaan steril ini dapat dicapai dengan cara alami maupun kimiawi.
 
Secara alami 
 
dapat dilakukan dengan:
- memanaskan alat-alat dalam air mendidih pada suhu 100oC selama 15 menit, untuk mematikan kuman dan virus;
- memanaskan alat-alat dalam air mendidih pada suhu 120 oC selama 15 menit untuk mematikan spora dan jamur.
 
Secara kimiawi dapat dilakukan dengan menggunakan antiseptik dan desinfektan.
 
a. Antiseptik
 
Merupakan zat yang dapat menghambat atau membunuh pertumbuhan jasad renik seperti bakteri, jamur dan lain-lain pada jaringan hidup. Ada beberapa bahan yang sering digunakan sebagai antiseptik, antara lain:
 
1. Alkohol, efektif digunakan dengan kepekatan 50~70 %;untuk memecah protein yang ada dalam kuman penyakit sehingga pertumbuhannya terhambat.
2. Asam dan alkali, penggunaannya sama dengan alkohol.
3. Air raksa (hidrargirum=Hg), arsenikum (As) dan Argentum (Ag), yang bekerja melalui sistem enzim pada kuman penyakit.
4. Pengoksida, juga bekerja pada sistem enzim kuman penyakit. Terdiri dari iodium untuk desinfektan kulit dan chlor untuk desinfektan air minum.
5. Zat warna, terutama analin dan akridin yang dipakai untuk mewarnai kuman penyakit sehingga mudah untuk menemukan jaringan mana dari kuman tersebut yang akan dihambat pertumbuhannya.
6. Pengalkil, yang digunakan untuk memecah protein kuman sehingga aktifitasnya terhambat. Contohnya adalah formaldehid.
 
b. Desinfektan
 
Merupakan bahan kimia yang digunakan untukmencegah terjadinya infeksi atau pencemaran jasad renik seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh kuman penyakit lainnya. Jenis desinfektan yang biasa digunakan adalah chlor atau formaldehid. Jenis ini lebih efektif bila dicampur dengan air terutama dalampembuatan es. Untuk menjaga kualitas ikan penggunaan chlor sebanyak 0,05 % atau 0,5 gram/liter air sangat efektif.
 
Pasteurisasi
 
Dilakukan dengan memanaskan tempat yang telah diisi makanan atau minuman dalam air mendidih pada suhu sekurang-kurangnya 63o C selama 30 menit, kemudian segera diangkat dan didinginkan hingga suhu maksimum 10oC. Dengan cara ini maka pertumbuhan bakteri dapat dihambat dengan cepat tanpa mempengaruhi rasa makanan dan minuman.


Senin, 19 September 2016

WASIAT LUQMAN AL-HAKIM YANG NAMANYA DISEBUT DALAM AL QUR'AN



Luqman al-Hakim; Seorang Pendidik Sejati






Luqman itu adalah anak kepada Faghur bin Nakhur bin Tarikh (Azar), dengan demikian litu Luqman adalah anak saudara kepada Nabi Ibrahim a.s.; atau dikatakan juga Luqman itu anak saudara kepada Nabi Ayub a.s.
Diriwayatkan juga bahawa Luqman telah hidup lama sampai seribu (1,000) tahun sehingga dapat menemui zaman kebangkitan Nabi Daud a.s., bahkan dia juga pernah menolong Nabi Daud a.s. dengan memberikan kepadanya Hikmah atau kebijaksanaan. Luqman pernah menjadi Kadi, yakni hakim, untuk mengadili perbicaraan kaum Bani Israel.

AI-Allahamah AI-Alusy berkata: “Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa beliau hidup di zaman Nabi Daud a.s.” Katanya lagi: “Orang juga berselisih pendapat, adakah beliau seorang yang merdeka atau seorang hamba? Kebanyakan pihak mengatakan beliau adalah seorang hamba Habsyi”

Dipetik dari Ibnu ‘Abbas katanya: “Luqman bukanlah seorang nabi mahu pun raja tetapi beliau hanyalah seorang pengembala ternakan yang berkulit hitam. Lalu Allah telah memerdekakannya dan sesungguhnya Dia redha dengan segala kata-kata dan wasiat Luqman. Maka kerana itu, kisah ini diceritakan di dalam AI-Quran agar kita semua dapat mengambil pedoman dan berpegang dengan wasiat-wasiatnya.”

Ibnu Kathir berkata: ‘Ulama’ salaf berselisih pendapat tentang diri Luqman; adakah dia seorang nabi atau pun seorang hamba yang soleh tanpa taraf kenabian? Di antara dua pendapat ini, kebanyakan mereka berpegang dengan pendapat yang kedua.’

Para ulama’ semuanya sepakat mengatakan Luqman itu seorang bertaraf wali dan Ahli Hikmah (bijak bistari), bukan seorang nabi, kerana lafaz hikmah dalam ayat di atas dimaknakan ‘kenabian’. Dan dikatakan juga apabila Luqman disuruh pilih antara Hikmah (kebijaksanaan) dengan Nubuwwah (kenabian), dipilihnya Hikmah. Di antara para ulama’ tersebut ialah seperti Mujahid, Sa’id bin AI-Musayyab dan Ibnu Abbas. Wallahu A’lam.”

Ibnu Kathir ada menyebutkan di dalam kitab sejarahnya: “Beliau ialah Luqman bin Unqaa’ bin Sadam.” Diceritakan dari As­ Suhaili, dari Ibnu Jarir dan AI-Qutaibi: “Beliau ialah Luqman bin Tharan”

Dikatakan bahawa beliau ialah anak kepada AI- Baura’. Ibnu Ishaq ada menyebutkan beliau ialah Luqman bin AI Baura’ bin Tarikh iaitu Aazar Abu Ibrahim AI-Khalil.

Adalah diceritakan, bahawa Luqman telah tidur di tengahari lalu kedengaran suara memanggilnya: “Hai Luqman! Mahukah kalau Allah jadikan engkau seorang Khalifah di bumi yang memerintah manusia dengan hukuman yang benar?” Dijawabnya: “Kalau Tuhanku menyuruh pilih, akan saya pilih ‘Afiat (selamat) dan saya tidak mahu bala (ujian). Tetapi kalau saya ditugaskan juga saya akan turut. Kerana saya tahu bahawa Allah Taala kalau menetapkan sesuatu kepada saya pasti Dia menolong dan memelihara saya.”Kemudian dikatakan para malaikat pula bertanya: “Hai Luqman! Adakah engkau suka diberi Hikmah?” Dijawabnya: “Sesungguhnya seorang hakim kedudukannya berat, dia akan didatangi oleh orang-orang yang teraniaya dari segenap tempat. Kalau hakim adil akan selamat, dan kalau tersalah jalan akan tersalah pulan jalannya ke neraka. Siapa yang keadaannya hidup di dunia, itu lebih baik daripada dia menjadi mulia. Dan siapa yang memilih dunia lebih daripada akhirat, akan terfitnah oleh dunia dan tidak mendapat akhirat.”

Para malaikat pun takjub mendengarkan kebagusan kata-katanya itu. Apabila Luqman tertidur semula, dia dikurniakan Hikmah, lalu terjaga dan berbicara dengan kata-kata yang berhikmah selepas itu.

Juga diriwayatkan bahawa Luqman itu seorang hamba bangsa Habsyi, kerjanya sebagai tukang kayu, tukang jahit dan seorang penggembala kambing. Apabila bertemu dengan seorang lelaki dia bercakap dengan penuh Hikmah, sehingga orang lelaki itu takjub lalu berkata: “Bukankah engkau seorang penggembala kambing?” Dijawabnya: “Benar!” Lalu ditanya orang lelaki itu lagi: “Bagaimana engkau telah dapat mencapai kedudukan engkau yang begini (bijak bestari)?” Luqman menjawab: “Saya mendapatnya dengan bercakap benar, memelihara amanah dan tak ambil tahu apa yang bukan urusan saya.”

Ada juga diriwayatkan bahawa Luqman berasal dari Sudan/Mesir, berkulit hitam, bibirnya tebal dan kulit kakinya pula retak-retak. Juga dikatakan bahawa sebaik-baik orang dari benua Afrika itu adalah 3 orang, iaitu: Bilal bin Robah, Mahja’ (yakni hamba sahaya Sayidina Umar ibn Khattab) dan Luqman al-Hakim. Orang yang ke empat pula ialah an-Najasyi (Raja Habsyah yang beriman di zaman Nabi Muhammad s.a.w.)

Ibnu Qutaibah berkata: “Luqman adalah seorang hamba Habsyi kepada seorang lelaki dari kalangan bani Israil. Kemudian beliau dibebaskan dan diberikannya harta.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dia telah berkata: Rasullullah s.a.w. pernah bersabda:

“Adakah engkau semua tahu siapakah dia Luqman? “Mereka pun menjawab: “Allah dan Rasul-Nya sahaja yang lebih tahu.” Baginda bersabda: “Dia adalah seorang Habsyi.” Pendapat yang mengatakan dia adalah seorang habsyi, adalah dari lbnu Abbas dan Mujahid.

As-Suhaili berkata: “Luqman adalah Naubah dari penduduk Ielah ( Sebuah bandar di tepi laut merah )” Demikian juga dipetik oleh Qatadah, dari Abdullah bin Az-Zubair: Aku telah bertanya kepada Jabir bin Abdullah: “Apakah cerita terakhir yang sampai kepadamu tentang perihal diri Luqman? “J abir menjawab: “Dia adalah seorang yang pendek, pesek hidungnya dari keturunan Naubah.” lanya juga sebagaimana yang disebutkan dari Sa’id bin AI­ Musayyab, katanya: “Luqman adalah dari Sudan, Mesir.”

AI-Hassan AI-Basri pula berkata: “Luqman telah membina sebuah singgahsana di Ramlah, Syam. Pada masa itu, tempat tersebut masih lagi belum dibangunkan. Dia berada di sana sehinggalah Ian jut usianya dan meninggal dunia.”

Ibrahim bin Adham berkata: “Aku telah diberitahu bahawa kubur Luqman adalah di antara Masjid Ar-Ramlah dan tempat didirikan pasar pada hari ini.Di tempat tersebut terdapat 70 kubur nabi-nabi sebelum Luqman.







Dilaporkan, bahawa Luqman adalah seorang mufti sebelum Nabi Daud a.s dibangkitkan. Apabila baginda diutuskan kepada umatnya, Luqman berhenti dari memberikan fatwa. Ada orang bertanyakan; padanya tentang hal itu lalu dia pun berkata: “Adakah aku tidak mahu berhenti apabila aku telah merasa cukup?!! “

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Mujahid: “Beliau adalah seorang Qadhi di kalangan kaum bani Israil di zaman Nabi Daud a.s”

Demikianlah siapa itu Luqmanal Hakim. Tidak kira siapapun dia, yang penting beliau adalah seorang yang mempunyai hikmah kebijaksanaan. Kata-katanya diberkati Allah dan dirakamkan didalam Al Quran.

 
Dipetik dari tulisan Muhammad Khair Ramadhan Yusuf dalam bukunya Lukman al Hakim


Pada masa nabi Daud as. terdapatlah kekasih Allah bernama Luqman yang memiliki keistimewaan sehingga ia menjadi hamba yang beryukur. Namanya diabadikan sebagai salah satu nama surat dalam al-Qur`an. Alkisah Allah menganugrahkan “hikmah” kepada luqman yang menjadikannya sosok orang tua dan guru yang bijak:


وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنْ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (لقمان: 12)
 
Dan sesungguhnya Kami telah menganugerahkan hikmah kepada Luqman, yaitu: “Besyukurlah kepada Allah dan barang sipa yang bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman (31): 12)

Hikmah disini adalah ilmu, pemahaman dan keselarasan setiap perkataan dengan perbuatannya[1]. Luqman memiliki ilmu dan ia mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setelah mengaplikasikan pada diri sendiri, ia berkata kepada anaknya dengan nada mengajak dan mendidik dengan penuh kasih sayang untuk bertauhid dan ancaman mempersekutukan Allah swt.


وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ ِلأَبْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (لقمان: 13)
 
Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, dalam keadaan dia menasihatinya: “wahai anakku, janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah kezaliman yang besar.” (QS. Luqman (31): 13)
Kata ya-izhuhu terambil dari kata  wa’azh yaitu nasihat menyangkut berbagai kebajikan dengan cara yang menyentuh hati. Ada juga yang mengartikannya sebagai ucapan yang mengandung peringatan dan ancaman. penyebutan kata ini sesudah kata dia berkata untuk memberi gambaran tentang bagaimana perkataan itu beliau sampaikan. Yakni tidak membentuk, tetapi penuh kasih sayang sebagaimana dipahami dan panggilan mesranya kepada anak. Kata ini juga mengisyaratkan bahwa nasihat itu dilakukannya dari saat kesaat, sebagaimana dipahami dari bentuk kata kerja masa kini dan datang pada kata  ya’izhuhu[2].
Setelah mengajarkan tentang tauhid serta larangan menyekutukan Allah swt, Luqman kemudian mengajarkan tentang kekuasaan-Nya, bahwasannya Allah swt. Maha mengetahui atas segala apa yang kita perbuat dimuka bumi ini dan kelak pasti mendapatkan balasan yang setimpal.


يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُنْ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (لقمان: 16).


“Wahai anakku, sesungguhnya jika ada seberat biji sawi, dan berada dalam batu karang atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya, sesungguhya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui”. (QS. Luqman (31): 16)
Pada ayat ini, Luqman menjelaskan kepada anaknya tentang kedalaman ilmu Allah swt, dimana ketika itu anaknya mengajukan pertanyaan “andai aku melakukan suatu kesalahan yang tidak seorangpun tahu, apakah Allah mengetahui perbuatanku itu?” lalu Luqman menjawabnya dengan bahasa lebih umum, “wahai anakku sesungguhnya jika ada sesuatu perbuatan baik atau buruk walau seberat biji sawi dan berada, pada tempat yang paling tersembunyi misalnya dalam batu karang sekecil, sesempat dan sekokoh apapun batu itu, atau di langit yang demikian luas dan tinggi, atau didalam perut bumi yang sedemikian dalam di manapun keberadaannya niscaya Allah akan mendatangkannya lalu memperhitungkan dan memberinya balasan”.[3]
Setelah mengajarkan tauhid dan memantapkan jiwa putranya, Luqman mengajarkan tentang amal sholeh sebagai implementasi dari bertauhid kepada Allah.


يَابُنَيَّ أَقِمْ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ (لقمان: 17).
 
Wahai anakku, laksanakanlah sholat dan perintahkanlah yang ma’ruf dan cegahlah dari kemungkaran dan bersabarlah apa yang menimpanya sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal – hal yang diutamakan.” (QS. Luqman (31): 17)
Nasihat Luqman diatas menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan amal-amal saleh yang puncaknya adalah taat kepada Allah dengan beribadah shalat. Setelah pada dirinya telah terpenuhi semua, barulah amal-amal kebajikan menyangkut orang lain yang tercermin dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar. Menyuruh mengerjakan ma’ruf, mengandung pesan untuk mengerjakannya, karena tidaklah wajar menyuruh sebelum diri sendiri mengerjakannya. 

Demikian juga melarang kemungkaran, menuntut agar yang melarang terlebih dahulu mencegah dirinya.[4] 

Disisi lain membiasakan anak melaksanakan tuntunan ini menimbulkan dalam dirinya jiwa kepemimpinan serta kepedulian sosial. Ma’ruf adalah “yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat dan telah mereka kenal luas “selama sejalan dengan al-khair, yaitu nilai-nilai Ilahi. Mungkar adalah sesuatu yang di nilai buruk oleh mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi[5].
Selanjutnya materi yang dijelaskan terhadap putranya adalah tentang akhlak:


وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ. وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ (لقمان: 19).


Dan janganlah engkau memalingkan pipimu dari manusia dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang–orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanakanlah dalam berjalanmu dan launakkanlah suaramu seburuk – buruk sura ialah suara keledai.” (QS. Luqman (31): 18-19)
Nasihat Luqman kali ini berkaitan dengan akhlak dan sopan santun dalam berinteraksi dengan manusia. Materi pelajaran akidah, diselingi dengan materi pelajaran akhlak, bukan saja agar tidak jenuh dengan satu materi tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa ajaran akidah dan akhlak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Demikian dapat ditarik beberapa kesimpulan yang dapat dipetik oleh orang tua atau guru dalam mendidik putra-putrinya:

  1. Tiga pokok ajaran yang harus diutamakan, yaitu Aqidah, Syariat dan Akhlak.
  2. Guru haruslah benar-benar memahami materi yang diajarkan
  3. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pada siswa, namun ia juga mengaplikasikan dalam prilaku sehari-harinya
  4. Mengajar dengan penuh kesabaran dan ketelatenan serta bahasa yang mudah dipahami
  5. Pentingnya Penggunaan metode mengajar sehingga tidak membosankan dan menjenuhkan
  6. Mendo’akan muridnya

KISAH LUQMAN AL-HAKIM DAN KELEDAI

Pernahkah anda merasakan berada dalam lingkungan dimana semua orang membicarakan anda, apa yang anda lakukan selalu saja mengundang gunjingan negatif....??  Tidak nyaman bukan???

berikut akan diceritakan suatu kisah yang sudah masyhur, kisah Luqman AL-Hakim dan Keledai, tapi alangkah baiknya kita mengenal sedikit siapa itu Luqman Al-Hakim. Luqman Al-Hakim adalah seseorang yang istimewa, yang namanya Alloh abadikan dalam Alquran. Beliau bukanlah nabi atau rosul, tapi pola didik terhadap anaknya patut dijadikan panutan. Dialah Luqman Al hakim.

Banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai siapa sesungguhnya Luqman Al Hakim. Ibnu Katsir mengatakan bahwa "Luqman adalah seorang lelaki sholeh, ahli ibadah dengan pengetahuan dan hikmah yang luas." Ibnu katsir juga mengatakan bahwa "Luqman Al Hakim didalam Al Quran adalahLuqman bin Unaqa' bin Sadun." Ada juga yang mengatakan dia adalah Luqman bin Sarad sebagaimana dikisahkan oleh Ali Suhaili dari Jarir dan Al Khuzaimi.

Ibnu Khatim mengatakan bahwa "Abu Zur'ah Shafwan bin Walid, Abdurrahman bin Yazid telah bercerita kepada kami dan Jabir berkata "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Luqman Al Hakim dengan Hikmahnya. Seorang lelaki yang sudah mengenal dirinya dan sebelumnya pernah melihatnya didalam sebuah majelis bertanya kepadanya "Bukankah engkau budak dari bani fulan yang menggembalakan kambing kemarin. Luqman menjawab "Ya" Lelaki itu berkata "Apa yang membawaku menyaksikanmu hari ini?" Luqman berkata "Takdir Allah, menunaikan amanah, jujur dalam perkataan dan meninggalkan apa-apa yang tidak berguna." (Tafsir Al Quran Al Azhim Juz 12 hlm 333-335)

Allah Azza wa Jalla telah mengangkat Lukman Al Hakim dengan hikmahnya. Untuk itu Luqman dijuluki dengan Ahlul Hikmah. Mungkin kita sudah sering mendengar kata hikmah. Namun pada hakikatnya kita sering meleset akan arti hikmah tersebut. Hikmah adalah kemampuan memecahkan masalah dan mampu mencari solusi terbaik dari suatu masalah. Sehingga hasil dari hikmah itu adalah kemaslahatan bagi orang tersebut.

Ada beberapa ayat dalam Alquran yang mengabadikan pelajaran Luqman terhadap anaknya, salah satunya adalah firman Allah :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ


Artinya:
"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
(QS. Luqman: 13).

 
Kembali ke kisah inti yang akan diceritakan, dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa pada suatu hari Luqman al-Hakim bersama anaknya pergi ke pasar dengan menaiki seekor Keledai. Ketika itu Luqman naik di punggung Keledai sementara anaknya megikuti di belakangnya dengan berjalan kaki. Melihat tingkah laku Luqman itu, ada orang yang berkata, “Lihat itu orang tua yang tidak merasa kasihan kepada anaknya, dia enak-enak naik keledai sementara anaknya disuruh berjalan kaki.” Setelah mendengarkan gunjingan orang orang, maka Luqman pun turun dari keledainya itu lalu anaknya diletakkan di atas keledai tersebut. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, “Hai, kalian lihat Situ ada anak yang kurang ajar. Orang tuanya disuruh berjalan kaki, sedangkan dia enak-enaknya menaiki keledai.”
Setelah mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas punggung keledai itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang-orang juga ribut menggunjing, “Hai teman-teman, lihat itu ada dua orang menaiki seekor keledai. Kelihatannya keledai itu sangat tersiksa, kasihan ya.” Oleh karena tidak suka mendengar gunjingan orang-orang, maka Luqman dan anaknya turun dari keledai itu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, “Hai, lihat itu. Ada dua orang berjalan kaki, sedangkan keledai itu tidak dikenderai. Untuk apa mereka bawa keledai kalau akhirnya tidak dinaiki juga.”

Ketika Luqman dan anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah, Luqman al-Hakim menasihati anaknya tentang sikap orang-orang dan keusilan mereka tadi.

Luqman berkata, “Sesungguhnya kita tidak bisa terlepas dari gunjingan orang lain.”
Anaknya bertanya, “Bagaimana cara kita menanggapinya, Ayah?”





Luqman meneruskan nasihatnya, “Orang yang berakal tidak akan mengambil pertimbangan melainkan hanya kepada Allah Swt. Barang siapa mendapat petunjuk kebenaran dari Allah, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan.”

Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, “Wahai anakku, carilah rizki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya orang fakir itu akan tertimpa tiga perkara, yaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang) dan hilang kemuliaan hatinya (kepribadiannya). Lebih dari sekedar tiga perkara itu, orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan menyepelekannya.”

dari kisah diatas semoga kita bisa mendapat pelajaran yang berharga, selama apa yang kita lakukan itu diiringi niat baik, keikhlasan dalam berproses dan tidak melanggar syari'at, maka omongan orang tentang apa yang kita perbuat tidak usah diambil hati dan tidak perlu khawatir. bahkan jangan sampai omongan negatif orang pada kita mendorong kita menjadi malas melakukan pekerjaan, minder / rendah diri, tidak bersemangat lagi dan mendorong kita melakukan hal-hal yang tidak terpuji lainnya. jadikan semua itu sebagai batu ujian yang bisa kita jadikan pijakan untuk melangkah lebih jauh lagi.  Kalaupun khawatir, khawatirlah  jika yang kita lakukan itu jelek dimata Allah dan mengundang murka Allah, naudzubillah....

wallohu "alam bisshowab...
semoga bermanfaat





Minggu, 18 September 2016

KEDUDUKAN HAKIM DALAM ISLAM & PROFESI HAKIM DALAM PANDANGAN ISLAM


KEDUDUKAN HAKIM DALAM ISLAM

 




Ulama mengategorikan hukum qadha' adalah fardhu kifayah. Harus ada yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada manusia. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah. Dalam sebuah wilayah tertentu, khalifah boleh mewakilkan kewajiban ini kepada hakim. Jadi, dalam Islam, sejatinya hakim adalah wakil resmi khalifah di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam.

Aturan ini dimaknai dari hadis Rasulullah SAW, "Tidak halal bagi tiga orang yang tinggal di suatu wilayah dari belahan bumi, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka." (HR Ahmad).


Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha'.
Seorang hakim sebagai wakil Allah SWT dan khalifah memiliki tugas yang sangat berat. Jika ia memutuskan sebuah perkara dengan hukum yang menyelisihi keadilan dan nilai-nilai syara, tempatnya adalah di neraka.

Hakim sendiri menurut sebuah hadis terbagi dalam tiga kelompok. Dua kelompok akan dimasukkan ke dalam neraka dan hanya satu kelompok yang selamat hingga ke surga. Kelompok hakim yang masuk surga adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut.

Sementara, hakim yang paham bagaimana yang baik dan benar namun memutuskan perkara dengan menyimpang maka ia adalah golongan penghuni surga. Golongan ketiga adalah hakim yang bodoh dan memutus perkara dengan kebodohannya. Pembagian ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.

Dalam konsep hukum Islam, sejatinya jabatan qadhi bukanlah jabatan yang diperuntukkan bagi mereka yang meminta. Jabatan ini diberikan kepada orang yang memiliki kualifikasi. Karena begitu berat konsekuensi dari seorang hakim, ia harus siap menanggung semua beban itu.

Hakim tak layak diisi oleh orang yang ambisius mengejar jabatan. Orang yang mengejar kedudukan cenderung mengabaikan hak orang lain, tidak amanah, dan  berpeluang besar menjadi khianat.

Rasulullah SAW bersabda,
"Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menguasakan tugas ini (hakim) kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi menjabatnya." (HR Bukhari Muslim).

Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza memberikan beberapa syarat bagi mereka yang berhak diangkat menjadi hakim. Seorang hakim dalam hukum Islam mestilah Muslim, berakal, baligh, merdeka, memahami Alquran dan sunah, mengetahui dengan apa ia memutus perkara, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.

Syekh Abu Bakar juga mewanti-wanti kepada siapa pun yang menjabat sebagai hakim agar menjauhi hal-hal berikut. Pertama, tidak memutus sebuah perkara dalam keadaan emosi, lapar, sakit, atau malas. Sabda Nabi SAW,
"Seorang hakim tidak boleh memutus perkara di antara dua orang yang berperkara dalam keadaan marah." (HR Bukhari Muslim).

Seorang hakim juga tak boleh memutus perkara tanpa adanya saksi, tidak boleh memutus perkara yang ada kaitan dengan dirinya seperti perkara anaknya, bapaknya, atau istrinya. Tidak boleh menerima suap dalam menetapkan hukuman. Nabi SAW bersabda,
"Laknat Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan  hukuman." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Ia juga tidak boleh menerima hadiah dari seseorang yang tidak pernah memberinya hadiah sebelum diangkat menjadi hakim. Sabda Rasulullah SAW,
"Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka sesuatu yang didapatkannya setelah itu adalah pengkhianatan." (HR Abu Daud dan Hakim).



"Jabatan yang paling berat tanggung jawab dan resikonya setelah kepala negara ialah hakim.
Dalam terminologi fikih klasik, hakim disebut juga qadhi. Qadhiatau hakim berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan.

Hakim dipandang sebagai amanah yang mulia. ALLAH TELAH BERFIRMAN:

“Jika kamu menghukum, putuskanlah hukum di antara manusia dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”


(QS al-Maidah [5]: 42). Dan Rasul bersabda:


“Qadhi (hakim) itu ada tiga golongan; dua golongan dalam neraka dan satu golongan dalam surga.”


Nabi menyebut secara garis besarnya kesalahan yang dapat membawa seorang hakim ke dalam neraka dan sifat-sifat yang akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dalam surga.

Dua golongan hakim yang akan terjerumus masuk neraka ialah: hakim yang telah mengetahui kebenaran dan keadilan, akan tetapi dia menyeleweng dan berbuat zalim dengan kewenangan memutuskan perkara yang ada di tangannya, serta hakim yang menjatuhkan vonis hukum tanpa ilmu, akan tetapi dia malu untuk mengakui ketidaktahuannya terhadap hakikat persoalan yang sedang diadilinya.


 

Adapun hakim yang akan masuk surga ialah yang melaksanakan kebenaran dan keadilan melalui kewenangan mengadili dan memutuskan perkara yang diamanatkan kepadanya.
Menarik diperhatikan nasihat Nabi Muhammad ketika memberikan briefing kepada Ali bin Abi Thalib sebelum memangku jabatan hakim di Yaman.

Sebagaimana dinukilkan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ah kaam as-Sulthaniyah, Nabi berpesan: 


“Apabila engkau menghadapi dua pihak yang beperkara, janganlah engkau menjatuhkan putusan bagi salah seorangnya sebelum engkau mendengarkan keterangan yang lainnya.”

Menurut pandangan Islam, kekeliruan hakim dalam memaafkan dan membebaskan terdakwa adalah lebih baik daripada kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman.
Hikmahnya adalah untuk memperkecil kemungkinan ketelanjuran hukuman terhadap orang yang tidak bersalah.

Dalam timbangan hukum Islam, lebih baik sepuluh orang lolos dari hukuman duniawi dari pada satu orang yang tidak bersalah terhukum akibat kekeliruan hakim.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh perasaan dendam, benci, keberpihakan pada yang beperkara, ataupun kepentingan kekuasaan.
Hakim harus jujur dan adil dalam kondisi apa pun dan kpada siapa pun.
 

Pada zaman Ibnu Toulun di Mesir, gaji hakim ditetapkan 1.000 dinar emas sebulan.
Dan, di zaman Daulah Fathimiyah di Mesir, gaji hakim ditetapkan 1.200 dinar emas sebulan (setara dengan 3.000 dolar AS sekarang).


Dengan gaji sebesar itu dimaksudkan agar para hakim tidak mudah menerima suap atau gratifikasi.
Pada saat ini, gaji yang besar tidak menjamin seorang hakim kebal terhadap suap dan gratifikasi.
Integritas hakim lebih banyak ditentukan oleh kekuatan mental spiritualnya dalam mencintai kebenaran dan kesetiaan jiwanya terhadap kesadaran hukum serta kebenaran dan keadilan yang harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.


Oleh karena itu, tidak semua sarjana hukum layak untuk mengemban jabatan hakim.


PROFESI HAKIM DALAM PANDANGAN ISLAM

 
 
 
 
Hakim adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan tantangan. Mulia karena ia bertujuan menegakan keadilan demi menciptakan ketentraman dan perdamaian di dalam masyarakat. Penuh resiko karena di dunia ia akan rawan dengan penyuapan dan behadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya. Profesi Hakim mendapat perhatian yang besar dalam Agama Islam melalui ayat – ayat Al – Qur’an dan Hadist, di antaranya seperti di bawah ini:

Al – Qur’an Surat An – Nisa’ Ayat 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan ( menyuruh kamu ) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik – baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.

Al – Qur’an Surat An – Nisa’ Ayat 135

“Wahai orang – orang beriman, jadilah kamu orang yang benar – benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikan ( kata - kata ) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Al – Qur’an Surat An – Nisa’ Ayat 105

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang – orang ) yang tidak bersalah, karena ( membela ) orang – orang yang khianat”.

Diriwayatkan oleh Buraidah, Bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Hakim – hakim itu terbagi menjadi tiga golongan,yang dua golongan masuk neraka, yang satu golongan masuk surga. Yang masuk surga itu adalah Hakim yang mengetahui kebenaran yang menjatuhkan hukuman dengan adil. Yang satu golongan adalah Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyelewengkan dengan sengaja dari kebenaran itu, maka ia masuk neraka, dan satu golongan lagi adalah Hakim yang memutus perkara dengan kebodohan ( tanpa ilmu ), mereka malu mengatakan aku tidak tahu, maka merekapun masuk neraka”. ( HR. Abu Daud dan Ibnu Majah ).

Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Amr dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Apabila seorang Hakim dalam menjatuhkan putusandengan cara berijtihad, dan ijtihadnya itu benar maka baginya dua pahala dan apabila ia berijtihad kemudia ijtihadnya itu salah, maka ia dapat satu pahala”. ( HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Siapa yang dilantik sebagai Hakim di antara manusia sesungguhnya ia disembelih ( lehernya ) tanpa pisau.” (HR.Ahmad,Tarmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah )

Dalam Islam seseorang yang menjabat sebagai Hakim tidak boleh menerima hadiah dari pihak – pihak yang berperkara, juga dari orang – orang yang berada di lingkup jabatannya, meskipun orang – orang itu tidak sedang dalam perkara hukum, karena hal itu dapat melemahkannya saat mengurus masalah orang itu nanti. Hal ini didasarkan pada hadist sahih, bahwa Rasulullah SAW bersabda hadayal umarai ghululun, hadiah – hadiah yang diterima oleh pejabat adalah sebuah korupsi. 

Jika Hakim menerima hadiah dari orang yang berperkara, maka hendaknya segera mengembalikan hadiah tersebut kepada orang yang memberikannya. Jika ia tidak mengetahui lagi orang yang memberikannya, maka hadiah yang sudah diterima itu diserahkan ke baitulmal, karena baitulmal lebih berhak darinya. Jika pemerintah memberikan hadiah kepada Hakim, menurut sebagian para ahli hukum, hadiah tersebut boleh diterima asalkan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani. 

Islam menghendaki agar Hakim memutuskan perkara hendaknya ia selalu berada dalam keadaan tenang dan tentram, baik jasmani maupun rohani. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak boleh mengadili suatu perkara, sedangakan ia ( Hakim ) dalam keadaan marah. Kemudian, Hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan resah gelisah, letih dan lesu sehingga tertekan jiwanya. Hakim harus menjauhkan diri dari segala hal yang menyebabkan ia tidak adil dalam memutuskan perkara. 

Sahabat Rasulullah SAW yaitu Umar bin Khattab r.a mendefinisikan kualifikasi seorang Hakim, yaitu :
·         Hatinya lembut tapi tidak lemah
 
Orang yang menempati posisi sebagai Hakim harus mempunyai perasaan halus dan baik hati dalam menghadapi orang –orang yang datang ke pengadilan untuk meminta putusan atas masalah mereka. Namun, pada saat yang sama ia harus berhenti menahan diri berhati lembut jika mengakibatkan dirinya menjadi lemah dalam melaksanakan hukum. Dengan mensyaratkan kelembutan tanpa kelemahan bagi seorang Hakim, Umar bin Khattab r.a mempunyai maksud agar Hakim tegas dalam melaksanakan putusannya karena putusan yang tidak dapat dilaksanakan adalah putusan yang tidak berguna.

Imam Mohammad bin Ahmad al – Sarakhsi berkata: 

“Seorang Hakim haruslah orang yang lemah lembut tapi kelembutannya tidak boleh menyebabkan nya menjadi lemah dalam memutuskan perkara dan kekuatannya tidak boleh membuatnya menjadi keras dalam menghadapi orang – orang pencari keadilan.

·         Bersemangat tanpa kekejaman 

Seorang Hakim haruslah mempunyai pendirian yang kuat, dan sangatlah penting bagi Hakim menjadi orang yang tegas dalam menjalankan putusannya. Meskipun demikian, ketegasan seorang Hakim tidak boleh menjadi sifat keras yang tidak diperlukan. Jika seorang Hakim bertindak keras secara tidak rasional dalam menghadapi pihak yang berperkara, dalam beberapa kasus, hal ini dapat menyebab keadilan tidak akan tercapai.

·         Hemat tanpa menjadi tamak

Sebaiknya seorang Hakim menjalani hidup dengan sederhana, menggunakan pendapatan sendiri dan mencukupkan apa adanya. Namun seorang Hakim juga harus diberi gaji yang layak dan cukup, karena dengan begitu ia tidak akan terpengaruh terhadap hadiah – hadiah yang diberikan kepadanya sebagai bentuk penyuapan. Namun karena seorang Hakim harus hidup sederhana, tidak berarti bahwa dia harus hidup kikir.  Karena menjadi orang kikir adalah cara hidup yang tidak disukai dalam ajaran Islam.

Kemudian, sahabat Rasulullah SAW yaitu Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan yang maksudnya adalah Seorang Hakim tidak boleh sombong lantaran pujian dan condong lantaran hasutan. Oleh karena itu seorang Hakim dituntut untuk mempunyai pendirian yang kuat dan ia harus tetap tegar meskipun ia ditekan bahkan oleh penguasa sekalipun, karena ia mengemban amanat pembawa keadilan. Tetapi ia harus tetap rendah hati meskipun ia menjadi sosok yang luar biasa hebat di dunia. Hakim harus cerdas dan berpengetahuan luas, kuat secara iman dan berani mengambil keputusan berdasarkan ilmu dan imannya.

Melihat perhatian Islam yang begitu besar terhadap profesi kehakiman, membuat kita harus berfikir secara matang dengan mental disertai iman yang kuat serta ilmu yang cukup jika ingin menjadi hakim. 

Prof. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum. salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pernah mengatakan: 

“Hakim itu tidak mempunyai atasan, dia itu tidak ada tanggung jawab kepada siapapun, kecuali ia langsung bertanggung jawab kepada Allah SWT”.      

Dengan kata–kata itu kita semua bisa mengambil kesimpulan, bahwa Hakim itu bebas mengambil putusan yang dia suka, tetapi seorang Hakim juga harus ingat bahwa Allah itu ada dan Maha Mengetahui. Dialah penguasa alam semesta yang memiliki Mahkamah Maha Adil yang mampu membalas semua perbuatan dengan seadil – adilnya. Allah Al-Hakam.

Terakhir, saya mau mengutip pesan ayah saya ketika saya berulang tahun yang ke 18 Tahun. Beliau berkata Hiduplah di dunia ini dengan senjata ilmu dan perisai iman”.


 
WALLAHU A'LAMU BISSHAWAB





Electricity Lightning